DDTC PODTAX

Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Juli 2021 | 15:00 WIB
Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

REFORMASI pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu aspek perubahan sistem PPN yang diusulkan adalah penyesuaian skema PPN dari tarif tunggal menjadi multitarif. Pemerintah meyakini penggunaan skema multitatif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan lebih dari 60% yurisdiksi di dunia telah mengadopsi skema mulititarif PPN. Artinya, dalam sistem PPN, terdapat beberapa tarif yang berlaku seperti reduced rate, zero rated, dan lain sebagainya. Simak ‘PPN: Tarif Tunggal atau Mulititarif?’.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

“Secara teori, multitarif dapat mencerminkan keadilan sistem PPN karena pada hakikatnya setiap barang dan jasa memiliki elastisitas yang berbeda sehingga relevan jika diberikan tarif yang bervariasi,” ujar Bawono.

Sistem PPN multitarif makin berpeluang untuk dilakukan karena telah didukung digitalisasi, integrasi data, dan pola pengawasan yang lebih baik.

Selain itu, sambung dia, skema multitarif juga dapat menjadi jalan tengah yang rasional terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

“Pada saat tarif umum dinaikkan, di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif yang lebih rendah kepada jenis barang dan jasa tertentu sehingga lebih mencerminkan aspek keadilan dari sistem PPN,” tambah Bawono.

Selain mengenai rencana penyesuaian tarif, Bawono juga juga memberikan pendapat mengenai aspek perubahan lainnya dalam reformasi PPN, yaitu peninjauan ulang pengecualian dan fasilitas PPN.

Penasaran? Yuk, simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2021 | 08:04 WIB

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPPN dari saat ini 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan dalam daerah pabean. Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

BERITA PILIHAN