BERITA PAJAK HARI INI

Mulai Pakai Tarif Umum, WP UMKM Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Februari 2021 | 08:26 WIB
Mulai Pakai Tarif Umum, WP UMKM Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan payung batik di Jarum, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (4/2/2021). Inovasi kerajinan batik dengan membuat payung batik berbahan dasar cat minyak tersebut telah menembus pasar ekspor ke India dan Hongkong serta ke beberapa wilayah di Indonesia yang dijual seharga Rp130.000 hingga Rp300.000. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang baru menggunakan tarif umum pada 2021 dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 pada tahun pertama. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/2/2021).

Pengecualian dikarenakan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru berbentuk PT itu ditetapkan nihil untuk tahun pertama penggunaan tarif umum. Seperti diketahui, 2020 merupakan tahun terakhir penerapan PPh final bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018.

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan. Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” bunyi Pasal 10 PMK 215/2018. Perincian wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018, simak pada artikel ‘UMKM Tak Lagi Pakai Pajak PP 23/2018, Angsuran PPh Pasal 25-nya Nihil’.

Selain mengenai angsuran PPh Pasal 25 UMKM berbentuk PT yang baru mulai menggunakan tarif sesuai ketentuan umum, ada pula bahasan tentang pemanfaatan tax holiday, rencana pemberian insentif untuk sektor properti, pelaporan SPT Tahunan, hingga penerimaan cukai.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan
  • Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak ini juga tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK 9/2018.

"Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25," bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018. (DDTCNews) (kaw)

  • Penerima Tax Holiday

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memanggil wajib pajak badan yang hingga saat ini masih belum merealisasikan investasi meski sudah mendapatkan insentif tax holiday dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan hingga saat ini, baru ada 3 wajib pajak badan yang mulai merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday. Sementara 80 wajib pajak badan yang lain tak kunjung merealisasikan investasinya.

"Sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya," ujar Bahlil. Simak ‘Tak Kunjung Investasi, Wajib Pajak Penerima Tax Holiday Dipanggil’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Rencana Insentif Sektor Properti

Pemerintah dikabarkan akan memberikan insentif pajak untuk sektor properti yang berlaku mulai 1 Maret 2021 bersamaan dengan rencana insentif LTV dari Bank Indonesia dan ATMR dari Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian properti. Selain itu, pemerintah juga akan memangkas tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan. Kemudian, ada pelonggaran syarat bagi orang asing membeli apartemen. (Kontan)

  • Email Imbauan untuk Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Rabu (24/2/2021) pagi, kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020.

"Email blast yang sudah terkirim per pagi ini sudah 7.385.184," katanya. Simak isi imbauannya pada artikel ‘DJP Sudah Kirim Imbauan ke Email 7,3 Juta Wajib Pajak, Anda Dapat?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai
  • Menu Baru Aplikasi Kunjung Pajak

DJP kembali mengingatkan bagi semua orang yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean. Pengambilan dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.

DJP menambah menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak, yakni pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan SPT Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021. (DDTCNews)

  • Penerimaan Cukai

Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai yang melonjak dikarenakan para produsen rokok telah memborong pita cukai untuk mengantisipasi kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Jadi pabrik memesan pita cukainya sebelum kenaikan," katanya. Simak ‘Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok’. (DDTCNews/Kontan)

  • Bidang Usaha Tertutup untuk Investasi

BKPM optimistis disahkannya daftar prioritas investasi pada Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 akan meningkatkan kegiatan penanaman modal. Melalui perpres terbaru ini, hanya 6 bidang usaha pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang telah direvisi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja saja, yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal.

"Pada Perpres 44/2016 tentang daftar negatif investasi (DNI) itu ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, sekarang sudah diturunkan menjadi tinggal 6," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 10:54 WIB

Langkah yang dilakukan oleh BKPM sudah tepat dalam hal memanggil Wajib Pajak yang belum merealisasikan investasinya karena Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan insentif tax holiday diwajibkan untuk melaporkan realisasinya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI