KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Mei 2021 | 12:48 WIB
Mulai Pakai Tarif Umum, Wajib Pajak UMKM Perlu Lakukan Persiapan

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan tempat tidur bayi berbahan rotan pesanan pelanggan di kiosnya, Jakarta, Selasa (18/5/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang selama ini membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM untuk bersiap-siap sebelum membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yoyok Satiotomo mengatakan wajib pajak UMKM perlu mempelajari sistem administrasi usaha yang baik dan banyak mengikuti pelatihan guna mempersiapkan diri.

"Di kanwil, kami sering melakukan BDS dan senantiasa menggandeng teman-teman UMKM," katanya dalam webinar berjudul Sinergitas Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi: Tantangan Perpajakan UMKM Pasca Berakhirnya PP 23/2018, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Apabila masa pemanfaatan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 telah habis maka wajib pajak perlu menyelenggarakan pembukuan atas seluruh transaksi wajib pajak yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jika wajib pajak masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan skema PPh secara umum maka wajib pajak dapat menghubungi account representative (AR) masing-masing.

"Mungkin banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, harus bagaimana? Tidak perlu khawatir karena setiap wajib pajak memiliki account representative. Silakan dimanfaatkan," tutur Yoyok.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Menurut Yoyok, menyelenggarakan pembukuan tidak bisa dibilang mudah. Meski demikian, DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan sehingga UMKM dapat menghitung dan menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Seperti diketahui, skema PPh final UMKM pada PP 23/2018 bukanlah skema yang berlaku secara permanen. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, wajib pajak badan berbentuk PT hanya dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun. Dengan demikian, wajib pajak badan berbentuk PT yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai ketentuan umum mulai tahun ini.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin DIY Bidang Perpajakan Deddy Suwardi meminta pemerintah untuk terus melakukan simplifikasi administrasi perpajakan sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"PPh ini berbagai macam jenisnya, rumit kami hitungnya. Banyak pengusaha juga ketika mau mengurus pajak itu kesulitan sendiri. Untuk itu, kami ingin penyederhanaan dan sinkronisasi dari peraturan-peraturan yang ada," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2021 | 08:01 WIB

memang banyak aturan diinfokan dan akan dilayani dgn baik tapi secara lapangan ternyata beda AR kena org yg baik mau menerangkan kena yg tdk jawab aja sepotong2 kadang ada yg dichat sama sekali no respon

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD