KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 17:27 WIB
Mudahkan Pembayaran Pajak, 3 Aplikasi Diluncurkan Sekaligus

Ilustrasi. 

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember, Jawa Timur meluncurkan layanan elektronik untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan pelayanan pajak daerah secara daring bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak dengan makin banyaknya pilihan saluran pembayaran. Layanan online pajak daerah memiliki tagline Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.

“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya dan akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wajib pajak tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak, tidak perlu antre dan tidak kontak langsung dengan petugas. Ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Bupati Hendy menjelaskan inovasi pelayanan elektronik pajak daerah antara lain adalah (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD). Aplikasi ini akan dimanfaatkan oleh wajib pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan saat menyetor uang pajak yang dipungut dari konsumen.

Selanjutnya, layanan daring pajak daerah Kabupaten Jember berkaitan dengan pungutan atas properti tanah dan bangunan. Pemkab meluncurkan dua aplikasi, yaitu e-BPHTB dan e-PBB-P2.

Dia berharap kehadiran layanan online mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha dalam membayar pajak. Menurutnya, Pemkab Jember akan terus melakukan inovasi pada sisi pendapatan daerah sebagai modal utama melakukan pembangunan.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Hendy menambahkan layanan daring pajak daerah juga difasilitasi dengan cara membayar secara elektronik. Pemkab Jember menggandeng sejumlah aplikasi seperti Tokopedia dan Gopay sebagai saluran pembayaran pajak.

Selain itu, masih ada saluran lain pembayaran pajak daerah, yaitu melalui jaringan perbankan seperti BRI, BNI, BPD Jatim dan BCA. Pembayaran pajak daerah juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dan Indomaret. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 10:27 WIB

Terobosan yang sangat menarik dari Pemkab Jember. Di masa pandemi seperti ini perlu meningkatkan pelayanan berbasis daring yang mudah, cepat, aman dan tidak perlu keluar rumah. Ditambah lagi yang menarik dipadukan dengan bahasa daerah agar menarik masyarakat. Semoga digunakan oleh masyarakat luas dan meningkatkan pendapatan daerah.

05 Juli 2021 | 17:44 WIB

Hal ini patut diapresiasi. Dengan kemudahan pembayaran pajak diharapkan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak daerah oleh masyarakat, memutus rantai penularan covid-19, serta meningkatkan pendapatan pajak daerah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000