BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Kamis (27/8/2020).

Ida mengatakan semua persiapan peluncuran subsidi gaji tersebut telah selesai walaupun molor dari rencana awal. Menurutnya, subsidi gaji pada tahap pertama akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja.

"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pada besok, 27 Agustus oleh Presiden RI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data nomor rekening para calon penerima subsidi upah. Data itu telah dia terima pada 24 Agustus lalu.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan beberapa administrasi untuk proses transfer subsidi gaji tahap pertama. Setelah itu, proses pencairan akan kembali dilakukan kepada 2,5 juta lain pada pekan berikutnya.

"Kami menargetkan pada akhir Agustus ini transfer tahap pertama dan kami merencanakan per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima per batch," ujarnya.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:46 WIB

kabar gembira bagi para pekerja dan sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. Namun demikian, kiranya pemerintah perlu pula memperhatikan para pekerja sektor infomal dan ter-PHK. mengingat banyak sekali pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta para ter-PHK yang tidak lagi menerima upah dari perusahaan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita