E-FAKTUR 3.0

Mau Login e-Faktur Web Based? DJP Imbau Anda Pastikan Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Mau Login e-Faktur Web Based? DJP Imbau Anda Pastikan Ini Dulu

Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020, pemerintah mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional.

“Pastikan bahwa Anda telah melakukan instalasi sertifikat elektronik pada browser yang Anda gunakan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Simak ‘Apa Itu Sertifikat Elektronik?’.

Instalasi sertifikat elektronik ini, sambung DJP, menggunakan cara yang sama ketika instalasi sertifikat elektronik pada browser untuk permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online. Anda dapat melihat panduannya di laman https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf.

“Pastikan sertifikat elektronik sudah ter-install di browser Anda dan belum expired,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Saat membuka e-faktur web based, lanjut DJP, PKP akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik (jika lebih dari 1 sertifikat elektronik, pilih 1 yang sesuai). Kemudian, nama dan NPWP akan muncul. Setelah itu, PKP bisa memasukan password e-Nofa yang sesuai.

Dalam hal instalasi sertifikat elektronik dilakukan setelah membuka https://web-efaktur.pajak.go.id, DJP mengimbau agar PKP menutup browser terlebih dahulu kemudian dibuka kembali. Langkah ini perlu dilakukan agar PKP bisa login. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 16:14 WIB

apa bisa 1 browser untuk beberapa wajib pajak

23 Oktober 2020 | 11:52 WIB

Sudah ikuti petunjuk spti diatas tp ttp ga bisa login ke web efaktur, trus solusinya gimana ya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar