KABUPATEN GARUT

Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 20 Juli 2021 | 13:00 WIB
Kibarkan Bendera Putih, Pelaku Hotel & Restoran Minta Relaksasi Pajak

Ilustrasi. Karyawan merapikan kamar di Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

GARUT, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengibarkan bendera putih pada sejumlah hotel dan restoran sebagai bentuk kekecewaan atas keadaan hotel dan restoran yang mengalami ketidakpastian selama pandemi Covid-19.

Ketua PHRI Garut Deden Rohim mengatakan PHRI Kabupaten Garut sudah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang riil terhadap nasib para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut .

"Pengibaran bendera putih ini adalah sebuah refleksi hati kami yang menangis. Kami di tempat usaha seperti orang yang sudah meninggal. Pajak harus bayar tapi tempat usaha tutup, enggak sanggup lagi bro dari mana gua bayar," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Pengibaran bendera putih tersebut dilakukan pada 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang tergabung dalam PHRI. Dalam hampir 2 tahun terakhir, pengusaha hotel dan restoran terus berupaya untuk bertahan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu akibat Covid-19.

"Sebetulnya kami ini hampir klimaks ya akibat dari PPKM darurat juga. Kami sudah berjibaku sekuat tenaga hampir dua tahun ini," ucapnya.

Saat ini, lanjut Deden, semua anggota PHRI di Kabupaten Garut sudah merintih dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak memberikan keringanan terhadap usaha perhotelan dan restoran di tengah pandemi ini.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Menurutnya, PHRI Kabupaten Garut sudah menaati aturan yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang saat ini justru terkesan dibiarkan.

"Jika PPKM darurat ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan. Silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena gua sudah tidak mampu bayar," jelasnya.

Deden berharap PHRI diikutsertakan dalam perumusan setiap kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Dia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi pada pelaku usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi.

"Ya minimal dikasih keringanan lah pajaknya. Kami disuruh tutup, sedangkan pajak harus bayar," ucapnya seperti dilansir jabar.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2021 | 02:38 WIB

Pasa masa ppkm ini memang pemerintah seharusnya memberikan intensif terhadap pajak hotel dikarenakan pada ppkm ini pemerintah menyarankan masyarakat agar tidak keluar rumah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?