PROVINSI DKI JAKARTA

Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:12 WIB
Kewajiban Pelaporan Transaksi Pajak Secara Elektronik Bakal Dievaluasi

Ilustrasi alat perekam transaksi atau tapping box. (foto: Antara

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi ketentuan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 98/2019.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas pajak daerah sedang mengevaluasi collection cost yang timbul akibat penerapan sistem online terhadap wajib pajak beromzet kecil.

"Cost yang mahal itu bukan sisi capital expenditure-nya, tapi operational expenditure-nya [yakni] biaya perawatan alat dan jaringannya kalau realtime datanya dikirim ke Bapenda," katanya, Rabu (28/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Apabila benar-benar direvisi, hanya wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir tertentu yang memenuhi threshold omzet, lama operasional, atau parameter lain saja yang transaksinya harus terhubung dengan Bapenda DKI Jakarta melalui perangkat elektronik.

"Threshold-nya bukan hanya omzet saja, lama operasional dan parameter lain juga akan dibahas," jelas Zidni.

Meski demikian, Zidni menegaskan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir yang tidak memenuhi threshold yang tengah dievaluasi tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksinya kepada otoritas secara manual.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Data tiap bulan tetap dikirim [kepada Bapenda DKI Jakarta] sebelum tanggal 20 bulan depannya," tutur Zidni.

Untuk diketahui, Pergub No. 98/2019 mewajibkan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir untuk melaporkan seluruh data transaksi yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Wajib pajak perlu membuat surat pernyataan kesediaan surat pernyataan kesediaan data transaksi secara elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Nanti, Bapenda DKI Jakarta akan memasang perangkat pelaporan data transaksi elektronik, baik secara mandiri maupun bersama dengan pihak ketiga mitra Bapenda DKI Jakarta.

Perangkat yang telah dipasang akan merekam setiap transaksi secara online dan dikirim langsung ke sistem informasi pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda DKI Jakarta paling lambat 1 hari sejak tanggal transaksi. Wajib pajak yang tidak melaporkan transaksi secara elektronik bisa diperiksa dan pajak yang terutang bisa ditetapkan secara jabatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 22:12 WIB

Hal ini menarik mengingat tujuan utama dari teknologi ini adalah mengurangi compliance cost namun justru malah timbul collection cost lainnya. Mungkin dapat dirancang dengan menggunakan inovasi baru sehingga baik compliance cost dan collection cost tetap minim sesuai yang diharapkan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?