PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:30 WIB
Kejar Penerimaan, DJP Aktif Tagih Kekurangan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penagihan terhadap kekurangan pembayaran pajak telah berkontribusi terhadap peningkatan realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun fiskal 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat dua proses bisnis utama yang dilakukan DJP dalam mengamankan target penerimaan tahun ini. Pertama, pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mulai pulih kegiatan usahanya.

"Pengawasan yang kami lakukan pada situasi pandemi ini fokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan selama masa pandemi," katanya dalam acara konferensi pers APBNKita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Suryo menerangkan salah satu indikator pengawasan pajak menggunakan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), khususnya penerimaan bea keluar. Realisasi setoran bea keluar meningkat pada tahun ini didorong oleh perbaikan harga komoditas di pasar internasional.

Hal tersebut berimplikasi positif bagi pelaku usaha di dalam negeri. Sektor usaha tersebut kemudian menjadi sasaran proses bisnis pengawasan pajak.

Kedua, uji kepatuhan. Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada tataran kepatuhan formal, tetapi ikut menyentuh kepatuhan materiel. Fokus utama uji kepatuhan meteriel berlaku pada wajib pajak yang masih memiliki kekurangan pembayaran sebelum masa pandemi Covid -19.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Kedua proses bisnis tersebut pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada November 2021, yaitu sebesar 17% atau senilai Rp1.082,6 triliun dari periode yang sama tahun lalu.

"Kami konsisten melakukan pengawasan dan disamping itu lakukan uji kepatuhan materiel kepada beberapa ataupun banyak wajib pajak yang memang dalam tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayar lagi kepada negara," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jamespet 30 Mei 2022 | 00:46 WIB

Служба дезинфекции https://expert.ru/2021/06/2/osobennosti-vybora-sluzhby-dezinfektsii/ в Москве

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD