KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan Pengecualian Dividen dari Objek PPh Tepat, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Kamis, 01 April 2021 | 16:31 WIB
Kebijakan Pengecualian Dividen dari Objek PPh Tepat, Ini Kata Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pakar menilai strategi pemerintah mengubah ketentuan pajak atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah tepat.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemerintah sudah terlebih dahulu menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan melalui Perpu 1/2020 sebelum memutuskan pengecualian dividen dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja.

“Ini kerja cerdas pemerintah. Sebelum dividen tidak kena pajak, basic-nya adalah bagaimana PPh badan itu diturunkan terlebih dahulu," ujar Darussalam pada webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Dengan adanya UU Cipta Kerja, dividen luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan luar negeri selain dari BUT dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen dan penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia.

Darussalam mengatakan bila tarif PPh badan tidak diturunkan, terdapat kemungkinan perusahaan hanya akan menginvestasikan dividen dan penghasilannya di Indonesia hingga holding period-nya habis, yakni selama 3 tahun.

"Kalau kebijakan ini [penurunan tarif PPh badan] tidak diambil, para pemilik perusahaan tidak akan mau mendistribusikan labanya untuk direpatriasi ke Indonesia sehingga yang terjadi adalah lock-out effect," imbuhnya.

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Darussalam menjelaskan lock-out effect adalah keengganan pemegang saham untuk merepatriasi sehingga dana tersebut tetap terparkir di luar negeri.

Dengan kebijakan tersebut, Darussalam berharap makin banyak pemegang saham yang memiliki perusahaan di luar negeri mau merepatriasi dividennya. "Mudah-mudahan hasilnya lebih dari apa yang kita lakukan melalui tax amnesty," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam webinar yang diadakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM tersebut, turut hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, serta Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:44 WIB

kiranya ini mengubah classical system menjadi one-tier system. yang kiranynya, one-tier system ini akan baik untuk jangka menengah dan panjang dalam memperbaiki iklim berusaha di Indonesia

02 April 2021 | 08:22 WIB

Dengan diberlakukannya ketentuan mengnai penghasilan dividen luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, dan penghasilan luar negeri selain dari BUT dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen dan penghasilan tersebut diinvestasikan di Indonesia secara kasat mata akan baik untuk investasi di Indonesia sehingga lock-out effect akan minim

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS