PELAPORAN SPT

Kata DJP, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi E-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 16:23 WIB
Kata DJP, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi E-Filing DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa hari ini banyak wajib pajak (WP) yang mengeluhkan hambatan saat akan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat e-Filing di DJP Online. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kode verifikasi yang dibutuhkan untuk mengirim SPT tidak masuk ke email.

DDTCNews mencoba mendapatkan penjelasan terkait masalah yang dihadapi WP tersebut kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi pada sore ini, Jumat (21/2/2020). Iwan mengatakan gangguan pelaporan e-Filing terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.

Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.

Baca Juga:
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

“Token email diblok oleh Gmail karena dianggap spam, jadi WP tidak dapat token untuk submit [SPT],” katanya kepada DDTCNews.

Iwan menjelaskan pihak yang paling terdampak dari gangguan ini adalah WP yang menggunakan layanan Gmail dari Google. Pasalnya, kebijakan Google terkait pemblokiran sebagai sarana menangkal lonjakan drastis penerimaan email blast. Gangguan ini berdampak pada beberapa layanan online DJP.

Pemblokiran oleh Google ini, sambung Iwan, memengaruhi tiga aktivitas layanan digital DJP. Pertama, proses aktivasi akun DJP Online baru. Kedua, token submit SPT tahunan yang tidak terkirim ke email WP. Ketiga, layanan untuk menyampaikan SPT masa.

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Iwan memastikan DJP telah melakukan komunikasi dengan Google untuk membuka blokir kepada pengiriman kode token verifikasi kepada wajib pajak. Pemblokiran jelas berpengaruh besar karena banyak WP yang menggunakan layanan email dari Google.

“Kami sebetulnya sudah mengontak Google agar tidak dianggap spam,” ungkap Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP meminta WP menunggu maksimal 3x24 jam atau mengganti email DJP Online selain Gmail. Selain itu, WP diminat untuk mencoba login DJP Online menggunakan browser Mozilla Firefox dan clear cache terlebih dahulu. Baca artikel ‘Lapor SPT di DJP Online, Kode Verifikasi Tidak Masuk? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2020 | 04:38 WIB

2 hr lalu gmail ga bisa terima kode token, tp kemarin ga hanya gmail, sampe yahoo pun jg gt. tp jam 18.00 udah bisa kok dan finally token yg dr pagi di request masuk pooollll semuaaa

21 Februari 2020 | 17:17 WIB

Semoga kelak terpikirkan SIK = Surel Induk Kependudukan misal menggunakan no unik [email protected] contoh : [email protected] *tidak nunut gmail/yahoo🙏 . seperti halnya dulu belum ada GPN, lalu lintas transaksi kita nunut mastercard/visa. Google dan Yahoo sebenarnya pihak ketiga, perlu ada kajian apakah ini tidak menyalahi kerahasiaan data WP 🙏 maaf sekadar saran🙏cmiiw

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri