KEPABEANAN

Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:38 WIB
Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan barang bawaan, khususnya ponsel, yang dibeli dari luar negeri tetap akan diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor international mobile equipment identity (IMEI) meski penumpang menjalani karantina Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan penumpang tetap perlu melakukan pendaftaran IMEI untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan setelah proses karantina berakhir.

"Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sudiro mengatakan ketentuan pendaftaran IMEI disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 yang mewajibkan penumpang luar negeri mengikuti karantina kesehatan selama 8 hari. Penumpang tersebut dapat melakukan registrasi IMEI di Bandara Soekarno Hatta maksimum 3 hari sejak masa karantina selesai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean. Jika nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang, penetapannya akan senilai US$0. Namun, ketika nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang, akan ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

Sementara itu, pada penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tetapi telah keluar dari kawasan pabean, dapat melakukan proses tersebut melalui kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya. Pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sudiro menyebut penumpang tersebut hanya dapat mendaftarkan perangkat telekomunikasi paling banyak 2 unit serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Perincian bea masuk dan PDRI tersebut terdiri atas bea masuk 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% dari nilai impor.

Namun, jika penumpang tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 20% dari nilai impor. Pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai setelah mendapatkan kode billing.

"Proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajaknya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 10:13 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD