INSENTIF PAJAK

Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Dian Kurniati | Minggu, 18 April 2021 | 07:01 WIB
Jokowi: Insentif PPnBM DTP Bikin Produsen Mobil Kewalahan

Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menyebut insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan produsen otomotif kewalahan melayani lonjakan pesanan mobil baru.

Jokowi mengatakan insentif PPnBM DTP telah membuat angka pesanan pembelian (purchase order) mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. Menurutnya, tingginya pemesanan mobil tersebut mengharuskan industri otomotif meningkatkan produksinya.

"Artinya, ini yang memproduksi kewalahan. Artinya lagi, industri otomotif sudah bangkit kembali," katanya dalam pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Jokowi mengatakan pemberian relaksasi pajak itu menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif. Dengan permintaan mobil yang terus meningkat, dia optimistis kinerja industri otomotif akan cepat bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

Ia menilai dampak pemulihan itu juga mulai terasa pada berbagai sektor pendukung industri otomotif. Alasannya, pemerintah telah mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 60% agar suatu jenis mobil dapat menikmati insentif PPnBM DTP.

"[Insentif PPnBM DTP] untuk mendorong semakin banyak permintaan, agar ada demand di situ yang bisa menggerakkan industri otomotif kita," ujarnya.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif ini diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2021 | 08:16 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. PPnBM diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan permintaan otomotif yang menurun drastis pada tahun 2020. Upaya tersebut dinilai berhasil yang dapat dilihat dengan terdapat permintaan otomotif meningkat 190%. Harapannya, dengan melonjaknya permintaan terhadap otomotif, bisa diikuti dengan produksi otomotif sehingga mencegah tingkat harga persaingan otomotif.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS