DDTC NEWSLETTER

Insentif Pajak atas Mobil dan Rumah, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Maret 2021 | 11:31 WIB
Insentif Pajak atas Mobil dan Rumah, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.05 No.4, Maret 2021 bertajuk Implementing Regulation of the Taxation Cluster in Job Creation Law and VAT Incentives for Landed Houses and Flats.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis aturan pelaksana bidang perpajakan UU Cipta Kerja. Ada pula beleid mengenai insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas kendaraan bermotor tertentu, serta insetif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

Pemerintah juga merilis beleid mengenai tata cara pengajuan permohonan penggunaan nilai buku, tarif sanksi bunga dan imbalan bunga Maret 2021, keputusan waktu berlaku efektif pembaruan instansi vertikal DJP, serta pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Pajak mulai 29 Maret 2021.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.05 No.4, Maret 2021 bertajuk Implementing Regulation of the Taxation Cluster in Job Creation Law and VAT Incentives for Landed Houses and Flats. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday di Financial Center IKN Bisa Bebas PPh Potput
  • Aturan Pelaksana Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan pelaksana bidang perpajakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini terdiri atas 119 Pasal yang tersegmentasi ke dalam enam bab pembahasan. Secara garis besar, ruang lingkup pengaturan dalam PMK 18/2021 ini mencakup ketentuan di bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP.

  • Kebijakan Insentif Pajak di Bidang Usaha Penanaman Modal

Pemerintah merilis Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid ini salah satunya mengatur mengenai penanaman modal pada bidang usaha prioritas yang bisa memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal.

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya
  • Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Kendaraan Bermotor Tertentu

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021, pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM DTP atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang tergolong mewah. Insentif ini diberikan atas PPnBM yang terutang pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.

Sehubungan dengan terbitnya PMK 20/2021, pemerintah merilis Keputusan Menteri Perindustrian No. 169/2021. Beleid yang berlaku mulai 26 Februari 2021 ini menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP beserta persyaratannya.

  • Insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun

Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2021. Beleid ini berlaku mulai 1 Maret 2021. Adapun PPN DTP tersebut diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam
  • Pembaruan Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Terkait Merger, Pemekaran, dan Pengambialihan Usaha

Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2021. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Februari 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga Maret 2021

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No.13 /KMK.10/2021 pemerintah memerinci tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode periode 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

  • Imbauan Pengajuan Ulang Permohonan SKB PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 9/2021

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2021, DJP menyampaikan imbauan mengenai pengajuan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045
  • Imbauan untuk Wajib Pajak yang Menggunakan Jasa Pengisian SPT Tahunan

Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021, DJP menyampaikan imbauan kepada wajib yang menggunakan jasa pengisian SPT Tahunan. Imbauan tersebut salah satunya agar wajib pajak memastikan pihak yang diberikan kuasa pengisian SPT Tahunan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

  • Administrasi Pengelolaan Hibah Langsung dari Luar Negeri di Lingkungan DJP

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-529/PJ/2020, otoritas mengatur ketentuan mengenai hibah langsung dari luar negeri di lingkungan DJP. Beleid ini dirilis untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi.

  • Keputusan Waktu Berlaku Efektif Pembaruan Instansi Vertikal DJP

Keputusan mengenai waktu berlaku efektif tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ/2021. Pada intinya, melalui keputusan yang berlaku mulai 5 Februari 2021 ini, Dirjen Pajak memutuskan penerapan reorganisasi instansi vertikal DJP akan efektif berlaku mulai 3 Mei 2021.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit
  • Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021

Berdasarkan pada hasil evaluasi serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan Surat Edaran No. SE-04/PP/2021 tentang Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Pajak Mulai 29 Maret 2021.

  • Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar

Menteri Keuangan merilis Keputusan Menteri Keuangan No.7/KM.4/2021 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar (KMK 7/2021). Melalui keputusan yang diteken pada 26 Februari 2021 ini, pemerintah menetapkan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar atas 3 jenis komoditas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2021 | 13:31 WIB

Semangat DJP, semoga insentif-insentif yang diberikan dapat tersosialisasikan dengan baik, agar bisa digunakan oleh pihak yang membutuhkan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB