EFEK VIRUS CORONA

Ini Tindakan DJP Bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor Realisasi Insentif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 10:00 WIB
Ini Tindakan DJP Bagi Wajib Pajak yang Belum Lapor Realisasi Insentif

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu melakukan pembinaan bagi wajib pajak penerima insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM yang belum melaporkan realisasi pemanfaatan untuk masa pajak April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pembinaan dan pengawasan dari KPP akan dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang hingga deadline, yaitu 20 Mei 2020, belum menyampaikan laporan realisasi insentif.

“Nanti akan ada pembinaan dari KPP. Jadi, terlebih dahulu pembinaan dan pengawasan dari KPP agar mereka segera menyampaikan laporannya,” katanya, seperti dikutip pada Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Hestu mengatakan tindakan yang akan diambil DJP terhadap wajib pajak akan dijalankan secara bertahap. Apalagi, sesuai SE-29/PJ/2020, sistem informasi DJP akan memberi notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun, jika melihat SE-29/PJ/2020, wajib pajak UMKM tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018. Simak artikel ‘Deadline Hari Ini! Simak Konsekuensi Jika Tak Lapor Realisasi Insentif’.

Otoritas mendorong kapatuhan sukarela wajib pajak yang sudah mendapatkan fasilitas insentif pajak dari pemerintah. Hingga saat ini, DJP masih belum bisa memberikan data jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

"Untuk datanya yang sudah lapor belum kami cek,” ungkap Hestu. Simak pula artikel 'DJP: SSP Tak Perlu Dilampirkan Dulu Saat Lapor Realisasi Insentif'.

Untuk mengingatkan kembali, pelaporan dilakukan melalui aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). Hingga saat ini, aplikasi baru bisa melayani pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Simak artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 01:28 WIB

#mari bicara. menurut saya masyarakat indonesia harus berpikir positif terhadap peraturan ini dan jangan sampai ada kesalah pahaman terhadap peraturan ini. jadi berpikirlah dengan baik dan cermati dulu.. sekian dan terima kasih

28 Mei 2020 | 15:54 WIB

Pemerintah melalui Dirtjend Pajak telah mengeluarkan kebijakan bagi UMKM, semoga bisa di manfaatkan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut