PMK 9/2021

Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 13:11 WIB
Ini Imbauan Resmi DJP Soal Pengajuan Ulang Pemanfaatan Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan resmi mengenai pengajuan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021.

Imbauan disampaikan melalui laman resmi DJP. Ada 4 poin terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19, PMK 9/2021, yang disampaikan DJP dalam pengumuman imbauan tersebut.

“Demikian pengumuman ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Pertama, imbauan untuk wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020. Wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini pada tahun pajak 2021. Simak ‘Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang’.

Kedua, imbauan untuk pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021.

Terhadap wajib pajak tersebut diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021. Apabila pemberitahuan disampaikan setelah tanggal 15 Februari 2021 maka insentif pajak berlaku efektif mulai masa pajak disampaikannya pemberitahuan. Simak ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Ketiga, imbauan untuk pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh DTP tahun pajak 2020. Pemberi kerja, wajib pajak, dan pemotong pajak dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021. Simak ‘Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini’.

Keempat, imbauan untuk wajib pajak yang telah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 sebelum 9 Februari 2021. Wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan ulang atau menyampaikan ulang pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak tersebut melalui www.pajak.go.id. Simak ‘Wajib Pajak Diminta Ajukan Ulang Pemanfaatan Insentif, Ini Kata DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 08:22 WIB

Saya mau mengajukan dpt final umkm tapi ket sudah berakhir gmn mhn penjelasanya

10 Februari 2021 | 13:24 WIB

saya sudah mendapatkan SKB 22 Import berdasarkan PMK No.9 tahun 2021, tapi ditolak saat membuat PIB, dikatakan SKB belum terdaftar. bagaimana ini?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA