TAX CORNER IAI

IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Oktober 2020 | 15:05 WIB
IAI: Potensi Penerimaan Pajak Digital Cukup Besar

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital menjadi tantangan besar dalam sistem perpajakan internasional. Pasalnya, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan yang utuh tentang cara pengenaan pajak, terutama pajak langsung, atas ekonomi digital.

Ketua DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Ketua Komite Pengawasan Perpajakan Mardiasmo mengatakan hal tersebut dalam Tax Corner bertajuk Perkembangan Terkini Pemajakan Internasional atas Ekonomi Digital. Menurutnya, ada potensi penerimaan pajak yang besar dari ekonomi digital.

“Kajian Kementerian Keuangan … ada potensi pajak pertambahan nilai (PPN) kurang lebih 1,7 triliun dari perusahaan digital pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Itu baru PPN. Jika ditambahkan pajak penghasilan (PPh), potensi pendapatan pajak digital juga pasti akan besar,” katanya, Jumat (30/10/2020)

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Dalam sistem perpajakan internasional saat ini, sambungnya, untuk dapat mengenakan pajak langsung seperti PPh mensyaratkan keberadaan fisik perusahaan di negara tersebut. Sementara itu, teknologi digital memungkinkan terjadinya transaksi ekonomi secara aktif di beberapa negara tanpa keberadaan fisik perusahaan.

Dia mengatakan perdebatan yang terjadi bukan mengenai penghindaran pajak atau ketiadaan negara tempat pemajakan. Menurutnya, perdebatan lebih mengenai pembagian hak pemajakan di antara negara yang menganggap warganya mempunyai kontribusi terhadap laba perusahaan digital.

Mardiasmo menambahkan negara-negara OECD pada saat ini masih melakukan pembahasan terkait dengan berbagai isu, di antaranya pengalokasian laba dari ekonomi digital dan Global Base Anti Erosion (GloBe) dalam ekonomi digital.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Saat membawakan opening remarks dalam acara yang menggandeng Ditjen Pajak (DJP) ini, Mardiasmo juga menekankan pentingnya bagi akuntan yang masuk dalam Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj). Pasalnya, akuntan harus terus memenuhi kompetensi dan memperbarui pengetahuan perpajakan.

“Sehingga dapat turut memikul tanggung jawab untuk menyukseskan penyelenggaraan perpajakan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka mendukung pembangunan. Sebagai organisasi profesi, IAI selalu mendukung tercapai sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan di negeri ini,” pungkasnya

Adapun acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Acara ini menghadirkan dua pembicara, yaitu Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dan Kepala Seksi Pertukaran Informasi I Direktorat Perpajakan Internasional DJP Arnaldo Purba. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 20:24 WIB

adanya payung hukum yang jelas juga menentukan keberhasilan pemungutan pajak digital ini karena akan sayang sekali apabila potensi penerimaan pajak digital yang besar tersebut tidak dapat dimaksimalkan pemungutannya untuk negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan