KEPATUHAN PAJAK

Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 16:45 WIB
Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui e-mail.  

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan para mitra usaha, Gojek mengirimkan surat pemberitahuan kepada mitra usaha untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 6 Mei 2021.

Berdasarkan tangkapan layar e-mail Gojek yang dikirimkan kepada mitra usaha, perusahaan penyedia layanan transportasi akan mengirimkan data mitra kepada Ditjen Pajak guna menindaklanjuti imbauan pemerintah kepada Gojek untuk mendukung kewajiban perpajakan mitra usaha.

"Bagi mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif pajak penghasilan dengan mengisi formulir sampai dengan 6 Mei 2021," tulis Gojek dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan UU PPh Pasal 17.

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Gojek memberikan empat catatan tambahan perihal imbauan mitra usaha dalam melengkapi dokumen NPWP. Pertama, mitra usaha Gojek yang telah memilih opsi kedua yaitu rezim PPh normal tak dapat mengganti pilihan menjadi pilihan 1 yaitu skema PPh final UMKM 0,5%.

Kedua, Gojek menegaskan tidak melakukan pemotongan PPh kepada mitra usaha. Mekanisme pemenuhan kewajiban PPh mitra usaha dilakukan secara mandiri berdasarkan sistem self assessment perpajakan.

Ketiga, Gojek akan mengirimkan pesan aplikasi selanjutnya yang berisi informasi status pembuatan NPWP atau hasil verifikasi NPWP mitra usaha. Keempat, bagi mitra yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir pilihan perpajakan.

"Bagi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir,' jelas Gojek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2021 | 17:02 WIB

Koordinasi antara wajib pajak dan otoritas pajak seperti ini perlu dilakukan agar bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak baru lagi. Gojek yang menjadi platform mewadahi berbagai UMKM, tentunya dapat memberikan data/informasi bagi DJP sehingga sosialisasi lebih optimal dalam menjangkau wajib pajak baru.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD