KINERJA EKONOMI

Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Dian Kurniati | Sabtu, 24 April 2021 | 13:01 WIB
Genjot Ekspor, Begini Permintaan Sri Mulyani ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kemampuannya mengekspor produk.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika produktivitas pelaku usaha membaik, dia mengharapkan kinerja ekspor ikut terdongkrak.

"Kami berharap seluruh pelaku usaha Indonesia memanfaatkan [insentif pajak], terutama untuk menembus pasar ekspor," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah memfokuskan belanja untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, termasuk dari sisi ekspor. Salah satu bentuknya, dengan memberikan insentif kepada dunia usaha agar arus kasnya lebih longgar.

Beberapa insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Pemberlakuan berbagai insentif tersebut akan berakhir pada Juni 2021, sehingga pelaku usaha perlu segera memanfaatkannya.

Baca Juga:
BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Berbagai insentif pajak tersebut masuk dalam pagu stimulus usaha senilai total Rp58,46 triliun. Pagu tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun tahun ini, atau naik 22% dari realisasi 2020.

Selain insentif pajak, lanjut Sri Mulyani, Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki layanan tambahan untuk membantu pengusaha melakukan ekspor.

Pada DJP, terdapat layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. "Dan tentu untuk meningkatkan kesadaran atau awareness, keterikatan atau engagement, dan kepatuhan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Adapun DJBC, menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor itu ada di setiap kantor vertikal DJBC, yang akan menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2021 | 23:34 WIB

Diharapkan dengan pemberian berbagai macam insentif, para pengusaha dapat meningkatkan aktivitas ekonominya termasuk melakukan aktivitas ekspor dimana para pengusaha dapat memanfaatkan layanan yang disediakan pemerintah berupa klinik ekspor.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS