KOTA BOGOR

Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 15:01 WIB
Gara-Gara Insentif, Pembayaran PBB Melonjak

Penjaga toko menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa insentif pengurangan pembayaran 5%-15%. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww)
 

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat lonjakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang diberlakukannya insentif pengurangan ketetapan PBB dan penghapusan sanksi administrasi PBB hingga Juni lalu.

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana menjabarkan pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB meningkat hampir dua kali lipat pada masa diberlakukannya insentif tersebut pada 21 April 2020 hingga 30 Juni 2020 dibandingkan dengan Januari hingga 20 April 2020.

"Jumlah SPPT PBB yang dibayar Januari-Juli di Kota Bogor 74.784 SPPT, yang dibayar pada Januari sampai 20 April 25.952 dengan penerimaan Rp19,6 miliar. Setelah stimulus, jumlah pembayar meningkat jadi 48.833 SPPT dengan penerimaan Rp63,7 miliar," ujar Deni, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor No. 33/2020, wajib pajak yang membayar PBB pada April 2020 mendapatkan pengurangan hingga 15% dari ketetapan PBB pada SPPT.

Apabila dibayarkan pada April, pengurangan yang diberikan mencapai 10% dan apabila dibayarkan pada Juni maka pengurangan yang diberikan adalah sebesar 5% dari jumlah ketetapan PBB pada SPPT.

Menurut Deni, pembayaran PBB yang melonjak pada April hingga Juni 2020 ini tidak sejalan dengan tren pembayaran PBB. Biasanya, wajib pajak cenderung membayarkan PBB pada saat menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada semester II/2020.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Karena itu, Bapenda Kota Bogor masih akan terus merumuskan kebijakan dan menambahkan stimulus baru dalam rangka menjaga kesinambungan kas daerah di tengah pemberian insentif dan pandemi Covid-19.

"Pada semester II/2020 kami akan melaksanakan relaksasi berupa penundaan jatuh tempo untuk pajak reklame dan pajak air tanah. Untuk penghapusan denda PBB dan pajak lain seperti air tanah, hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak lainnya akan dilanjutkan," kata Deni.

Secara total, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Bogor per Juni 2020 tercatat mencapai Rp245,34 miliar. Pembayaran pajak tertinggi tercatat pada April 2020 yang mencapai Rp46,92 miliar dengan realisasi PBB pada bulan tersebut mencapai Rp30,49 miliar.

Baca Juga:
Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Meski tercatat lebih baik apabila dibandingkan dengan kinerja Januari, Februari, dan Maret, tingginya penerimaan pajak pada April lebih banyak disokong oleh penerimaan PBB.

Pajak-pajak yang terkait dengan konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tercatat mengalami penurunan drastis pada kuartal II/2020. Saking rendahnya, realisasi pajak hiburan pada Mei 2020 tercatat sangat rendah, hanya Rp7,4 juta dalam sebulan penuh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juli 2020 | 18:10 WIB

Insentif berbanding lurus dengan penerimaan. Mungkin bisa jadi pelajaran untuk jenis pajak lainnya👍

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?