AGENDA PAJAK

Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:50 WIB
Gandeng DDTC, Universitas Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi turut mengubah lanskap pajak dunia maupun domestik. Kondisi ini berpengaruh pada kerangka hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Hubungan yang bersifat kaku dan konvensial yang ada selama ini sudah tidak lagi relevan dan tepat untuk menjawab berbagai tantangan baik masa kini maupun masa depan. Dalam kondisi ini, dibutuhkan paradigma baru hubungan keduanya.

Bersamaan dengan momentum reformasi pajak, otoritas perlu untuk mengembangkan sistem pajak berbasis paradigma kepatuhan kooperatif. Paradigma ini berlandaskan hubungan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Penerapan paradigma tersebut juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, ada harapan untuk menghasilkan penerimaan negara yang berkelanjutan di masa mendatang.

Berpijak pada kondisi tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan DDTC mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.

Kuliah umum akan diisi langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara. Ketua Tax Center USU Hatta Ridho akan hadir sebagai moderator dalam acara yang digelar pada Kamis, 31 Oktober 2019 ini.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Acara akan digelar di Aula Serbaguna FISIP USU, Jalan Dr Sofyan No. 1 kampus USU Padang Bulan Medan, Sumatera Utara 20155. Pada kuliah umum yang dimulai pukul 08.30 ini, DDTC juga akan membagi 100 buku secara gratis.

Buku berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’ itu hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps. Ini adalah buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro.

Selain kuliah umum, DDTC dan FISIP USU juga akan mendatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 19 perguruan tinggi. Kesembilan belas perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Ada pula Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, dan Universitas Negeri Padang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 09:22 WIB

sumatera utara memiliki beberapa PTS, salah satu PTS di sumatera utara yang cukup tekenal adalah Universitas Medan Area (UMA), bagi anda yang berniat untuk kuliah di sumatera utara bisa mencoba mendaftar di UMA. p2mal.uma.ac.id

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Minggu, 31 Maret 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Dapat Motor Dinas dari Pemda, Kepala Dusun Diminta Ikut Tarik PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II