KABUPATEN BADUNG

Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:01 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemkab Pakai Data Dukcapil

Wisatawan menikmati suasana Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung akan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dalam melakukan optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk optimalisasi PAD pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, kerja sama itu menjadi agenda kerja optimalisasi PAD.

"Kerja sama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah," katanya dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Made Sutama menyebutkan kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) bukan pertama kali dilakukan Bapenda. Sebelumnya, kerja sama pertukaran data sudah dilakukan Bapenda dengan unit kerja bidang agraria.

Melalui kerja sama tersebut Bapenda memiliki data pembanding untuk pungutan BPHTB dan PBB-P2 yang disandingkan dengan data dan informasi pertanahan. Kerja sama tersebut berjalan lancar sejak dilakukan pada Juni 2020.

Selanjutnya, kerja sama dengan Disdukcapil akan berguna pada beberapa proses bisnis pajak daerah. Dia menyebutkan data kependudukan akan digunakan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Layanan perpajakan itu antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Made menuturkan kerja sama dengan Disdukcapil juga membuka peluang Bapenda untuk memiliki akses langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kerja sama ini, lanjutnya seperti dilansir balitribune.co.id, dapat meminimalisir penyalahgunaan KTP elektronik dalam pelayanan perpajakan daerah dan mendukung upaya optimalisasi setoran PAD.

"Pemanfaatan data kependudukan juga dapat digunakan dalam upaya penagihan piutang pajak. Selain itu, untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester," imbuh Made. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 22:39 WIB

Memanfaatkan KTP yang sudah berbasis elektronik, akan menjadi lebih efisien jika kerja sama antar kementrian berbasis data digital. Hal ini akan memudahkan pengolahan data dan memanfaatkan layanan digitalisasi pajak. Sehingga, bukan hanya pemkab Bandung yang bisa memanfaatkan data kependudukan, tetapi juga daerah lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?