FIERSA BESARI

Fiersa Besari: Hati-Hati Kena Ciduk, Mending Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 10:37 WIB
Fiersa Besari: Hati-Hati Kena Ciduk, Mending Lapor Pajak

Penulis dan pemusik Fiersa Besari.

JAKARTA, DDTCNews – Penulis dan pemusik Fiersa Besari mengatakan pembayaran dan pelaporan pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan.

Hal ini diungkapkan pencipta sekaligus pelantun lagu ‘Pelukku untuk Pelikmu’, original soundtrack dari film ‘Imperfect: Karier, Cinta, & Timbangan’ saat mengunggah foto bukti penerimaan negara atas namanya melalui akun Twitter miliknya.

“Baru beres bayar pajak. Lumayan juga. Kalau beli bakso, bisa traktir satu kompleks. Terus tukang baksonya gempor karena cape bikinnya, tapi, enggak apa-apa deh. Kewajiban. Siapa aja nih yang masih kejar-kejaran? Bae-bae kena ciduk. Mending lapor. Wqwq,” demikin cuitan akun @FiersaBesari.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Dalam cuitan tersebut, Fiersa mengunggah foto bukti penerimaan negara dengan pembayaran sekitar Rp87,55 juta. Cuitan tersebut lagi-lagi memunculkan sejumlah respons dari para netizen. Salah satunya mempertanyakan apakah pembayaran dilakukan setelah diperiksa DJP. Fiersa mengaku sudah rutin bayar dan lapor tiap tahun.

“Enggak kok, Kang. Dari tahun sebelumnya juga udah rajin lapor,” ujar Fiersa.

Ternyata cuitan tersebut mengundang respons dari DJP. Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, otoritas mengingatkan untuk tidak lupa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan setelah membayar pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

"Setelah membayar, jangan lupa lapor SPT tahunannya, ya. Lapor SPT Tahunan sebelum coba tanya hatimu skali lagi, sebelum engkau benar-benar pergi. Eh, maksudnya sebelum "APRIL",” demikian cuitan DJP sambil sedikit mengutip salah lagu milik Fiersa yang berjudul ‘April’.

Seperti diketahui, selain mempunyai NPWP dan membayar pajak, ada lagi kewajiban wajib pajak, yaitu melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak artikel ‘Ini Alasan Mengapa Anda Tidak Boleh Lupa Lapor SPT di Tahun 2020 ini’.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Baca Juga:
Begini Penghitungan PPh Pasal 25 Jika Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 15:06 WIB

Keaktifan DJP di media sosial lumayan efektif untuk meniingkatkan awarnes masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak. Apalagi sekarang ini banyak public figure yang secara tidak langsungi ikut mengkampanyekan sadar pajak. Goodjob

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar