PMK 44/2020

DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:26 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah membangun sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak ini untuk semua jenis insentif, termasuk PPh final ditanggung pemerintah (DTP) bagi WP UMKM. Semua jenis pelaporan akan diakomodasi dalam aplikasi DJP Online.

"Aplikasinya untuk semua yang wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Secara lebih terperinci, untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’.

“Saat ini aplikasi sedang dibuat. Jadi, ditunggu saja," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 07:25 WIB

Selamat pagi, ada yang hendak saya pastikan lagi tentang artikel diatas "Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir" Di dalam SE-29 PJ 2020 huruf E Materi angka 7 huruf d tertulis untuk angsuran PPh 25 dilaporkan secara triwulan Apakah ada perubahan peraturan lagi yang menyatakan hal tersebut ? Terimakasih atas penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD