PELAPORAN SPT

DJP: 1 Hari Lagi, Lapor SPT Sekarang Masih Bebas Denda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 19:46 WIB
DJP: 1 Hari Lagi, Lapor SPT Sekarang Masih Bebas Denda

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT tahunan di Laman Lapor Tahunan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan secara masif terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2019.

Melalui akun Instagram, DJP mengatakan agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan segera melaporkan SPT tahunan PPh paling lambat besok, 30 April 2020. Jika masih mengalami kendala, wajib pajak bisa langsung berkonsultasi melalui berbagai saluran daring atau online.

“1 hari lagi, lapor SPT sekarang masih bebas denda,” demikian imbauan DJP melalui poster yang diunggah di Instagram, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Bagi wajib pajak yang masih bingung cara pelaporan SPT tahunan, sambung DJP, dapat melihat tutorial di kanal Youtube DitjenPajakRI. Pelaporan SPT tahunan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda keterlambatan dipatok senilai Rp100.000. Sementara, untuk denda keterlambatan penyampaian SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Wajib pajak juga bisa berkonsultasi dengan Kring Pajak melalui Twitter @kring_pajak, email [email protected] / [email protected], dan Whatsapp di https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp. Simak artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi KPP melalui email/Whatsapp/telepon yang salurannya dapat dilihat dI https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat ini, setiap KPP sudah menyediakan minimal 10 nomor telepon. Simak artikel ‘Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak’.

Penyampaian SPT tahunan juga bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk melaporkan SPT kalian. Adapun daftar PJAP bisa melihatnya di pajak.go.id/id/index-pjap. Aktivasi EFIN atau permintaan kembali EFIN karena lupa juga bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Mei 2020 | 03:40 WIB

selamat pagi mohon kemudahan mendapatkan kode EFIN untuk reset pasword tanpa datang ke Kantor pajak. dengan mengirim kode pada no hp yg telah terdaftar. kami kesulitan lapor SPT karena masalah dimaksud. chat live pajak sudah tanpa hasil. mohon untuk dijadikan pertimbangan agar lebih mudah dalam pelaporan nantinya. terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI