KOTA TANGERANG

Diskon Pajak Daerah Masih Ramai, Pemutihan PBB-P2 Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Diskon Pajak Daerah Masih Ramai, Pemutihan PBB-P2 Kembali Diadakan

Ilustrasi. Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, kembali memberikan insentif penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Insentif berlaku pada 18 Oktober hingga 31 Desember 2021.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Kiki mengatakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 96/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif tersebut. Insentif serupa juga sempat diberikan pada 23 Agustus hingga 30 September 2021.

Dia menyebut insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PBB-P2 serta pengurangan 10% tunggakan PBB-P2 dan 10% bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib pajak harus menjalani proses input oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau PPAT sementara pada sistem BPHTB Online, serta melakukan pembayaran, penomoran, dan penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal 96/2021.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Pada transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal 96/2021, akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS.

Selain meringankan masyarakat, Kiki berharap program tersebut juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Realisasi PBB-P2 hingga September 2021 telah mencapai Rp448 miliar atau 97% dari target Rp462 miliar, sedangkan BPHTB Rp300 miliar atau 54% dari target Rp647 miliar.

"Semoga target ini bisa kami kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Kiki menambahkan proses pembayaran PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang juga semakin mudah. Pembayaran tersebut bisa dilakukan di kantor cabang BJB, kantor pos, minimarket, atau secara online melalui Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay, dan QRIS.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, dia kemudian mengajak wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya, partisipasi wajib pajak penting untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:42 WIB

dengan masih adanya pandemi ini, perekenomian masyarakat masih belum stabil sehingga pemerintah harus memberikan insentif pajak agar masyarakat tetap membayarkan pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut