PROVINSI BANTEN

Dihantui Covid-19, Target Penerimaan 2021 Sukar Ditentukan

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 13:44 WIB
Dihantui Covid-19, Target Penerimaan 2021 Sukar Ditentukan

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Tol Serang-Panimbang di Desa Bojongleles, Lebak, Banten, Rabu (16/9/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan ketidakpastian dari pandemi membuatnya belum mampu menentukan target pendapatan daerah pada 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc)

SERANG, DDTCNews - Tekanan terhadap pendapatan daerah Provinsi Banten akibat pandemi Covid-19 diproyeksikan masih akan berlanjut hingga 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan ketidakpastian dari pandemi membuatnya belum mampu menentukan target pendapatan daerah pada 2021.

"Kami mau naikkan target, tapi kapan Covid-19 akan berakhir? Kalau bisa dipastikan bahwa 2021 pandemi berakhir, bisa dijamin target pendapatan akan naik," ujarnya di Serang, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Seretnya penerimaan daerah pada masa pandemi tercermin dari realisasinya yang masih jauh dari target menjelang kuartal IV/2020. "Dari target sebesar Rp10,7 triliun sampai saat ini baru 62% [yang terealisasi], apalagi ini sudah kuartal ketiga mau keempat," ujar Opar.

Secara bulanan, sesungguhnya kinerja penerimaan daerah sempat meningkat pada Agustus 2020. Namun, pada satu sisi terdapat tren kenaikan kasus Covid-19 di Banten sehingga pembatasan sosial terpaksa kembali diterapkan di Tangerang Raya dan 5 kabupaten/kota lain.

Razia pajak pun tidak mungkin dilakukan mengingat adanya maklumat Kapolri yang melarang adanya razia. "Sudah ada maklumat Kapolri yang melarang razia, hanya boleh protokoler kesehatan," ujar Opar.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Ia juga masih belum memastikan apakah Pemprov Banten akan kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak seperti yang telah dilakukan pada April hingga Agustus untuk memaksimalkan penerimaan.

Pada akhirnya, usaha pemenuhan target penerimaan pajak hanya dilakukan sesuai dengan prosedur umum yang ada. Setidaknya, seperti dilansir bantennews.co.id, Bapenda Banten masih mengupayakan agar penerimaan daerah bisa tetap stabil hingga akhir 2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 15:39 WIB

Pandemi Covid-19 ini benar-benar berdampak pada penerimaan negara di pusat dan daerah. Tidak saja untuk saat ini saja, tetapi sampai penerimaan di masa yang akan datang

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?