KEBIJAKAN FISKAL

Chatib Basri: Insentif Pajak Sebaiknya Ditahan Dulu

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Chatib Basri: Insentif Pajak Sebaiknya Ditahan Dulu

Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam webinar Bincang APBN 2021, Selasa (13/10/2020). (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menyarankan pemerintah sementara ini menahan pemberian insentif pajak dan mengalihkan anggarannya untuk program perlindungan sosial.

Chatib menilai perekonomian nasional masih akan mengalami perlambatan sepanjang masih ada pandemi Covid-19. Dengan kondisi tersebut, menurutnya, anggaran pemerintah sebaiknya difokuskan untuk melindungi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi.

"Saya paham ada keterbatasan pada fiskal kita dan harus ada prioritas. Begitu juga insentif pajak, begitu ekonomi berjalan, ini bisa diberikan. Tapi saat ini, mungkin difokuskan pada hal yang dibutuhkan sekali oleh masyarakat," katanya dalam webinar Bincang APBN 2021, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Chatib mengatakan situasi pandemi yang diikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan pelaku usaha sulit berekspansi. Walaupun ada insentif pajak dan kini berlaku pelonggaran PSBB, kegiatan bisnis belum sepenuhnya pulih.

Menurut dia, kondisinya tidak bisa langsung membaik jika pemerintah menyasar investasi baru masuk di tengah masa pandemi Covid-19. "Ngapain menambah investasi baru, kalau yang ada underutilized?" ujarnya.

Chatib menilai ekonomi akan pulih jika pandemi Covid-19 telah benar-benar berakhir. Pada fase pemulihan itulah pelaku usaha membutuhkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 Triliun, Rasionya Jadi 38,75 Persen

Sebelum fase itu tiba, menurutnya, masyarakat paling membutuhkan stimulus berupa bantuan uang tunai. Pemerintah pun memiliki berbagai instrumen bantuan yang telah tersalur, seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), hingga subsidi gaji.

Dia menyebut bantuan-bantuan soal itu masih akan terus dibutuhkan masyarakat hingga setidaknya tahun depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan sosial hingga kasus aktif Covid-19 melandai dan vaksin antivirus Corona ditemukan.

Secara bersamaan, dia menilai pemberian bantuan juga bisa menahan masyarakat yang bekerja secara informal untuk tetap di rumah.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

"Sangat sulit membayangkan bahwa menerapkan PSBB tanpa menyiapkan bantuan sosial atau BLT. Orang disuruh tinggal di rumah tanpa bantuan sosial, makanya dia harus pergi keluar," imbuhnya.

Andai vaksin Covid-19 ditemukan pun, Chatib menyebut, pemerintah masih perlu waktu panjang untuk melakukan vaksinasi nasional kepada seluruh masyarakat.

Misalnya pemerintah menargetkan vaksinasi rampung dalam setahun atau periode 2021, berarti penyuntikan vaksin harus dilakukan kepada 48.000 orang per hari, tanpa mempertimbangkan hari libur Lebaran atau Natal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 23:32 WIB

Saya sangat setuju terkait pendapat Pak Chatib Basri. Insentif pajak bisa dialihkan kearah program BLT dengan bantuan uang tunai kepada masyarakat rentan yang membutuhkan. Karena dengan itu, kita juga bisa menahan masyarakat untuk tidak keluar rumah karena harus mencari nafkah. Hal ini tentu bisa membantu pelaksanaan PSBB agar berjalan dengan maksimal. Ini akan berdampak pada berkurangnya penyebaran virus sehingga penyebaran bisa segera diatasi. Mengingat terus melonjaknya kasus pasien Covid-19, hal ini bisa menjadi salah satu strategi untuk mengurangi penyebaran.

17 Oktober 2020 | 18:53 WIB

Selain itu juga, Realisasi dari pemberian insentif yang sudah berjalan pun masih banyak yang tidak terserap pagu anggaran yang disediakan sehingga diperlukan penyesuaian lebih lanjut.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI