TIPS PAJAK

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 15:30 WIB
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

SELAIN mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah memiliki akun PKP juga dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara online atau tepatnya melalui laman e-Nofa Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online. Mula-mula, kunjungi e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa, lalu klik Login.

Selanjutnya, pilih menu Download Sertifikat Digital untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak. Nanti, Anda juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Selanjutnya, klik OK. Jika kolom OK ternyata tidak ditemukan, Anda bisa melakukan zoom out layar laptop atau komputer Anda terlebih dahulu. Apabila sudah klik OK, wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.

Jika ternyata sudah kedaluwarsa, pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik Proses. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.

Apabila proses permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Jangan lupa untuk diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.

Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN.

Langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen persyaratan melalui e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Keputusan disetujui atau tidaknya atas permohonan perpanjangan sertifikat biasanya disampaikan pada hari yang sama melalui e-mail.

Bila disetujui, Anda juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa Online. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2021 | 03:53 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

BERITA PILIHAN