TIPS MEMBAYAR DENDA

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Ringkang Gumiwang | Senin, 18 Mei 2020 | 15:21 WIB
Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

TENGGAT waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan telah berakhir pada 30 April 2020. Per 1 Mei 2020, Ditjen Pajak mencatat jumlah pelaporan pajak yang masuk tersebut mencapai 10,9 juta SPT.

Dari jumlah SPT tahunan yang masuk tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Realisasi pelaporan SPT itu belum sesuai dengan ekspektasi. Ditjen Pajak mencatat masih ada 6,3 juta wajib pajak orang pribadi dan 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT-nya, meski tenggat waktu pelaporan sudah lewat. Apalagi otoritas pajak memiliki target kepatuhan formal untuk pelaporan SPT Tahunan mencapai 80% tahun ini.

Namun, pelaporan SPT Tahunan di luar tenggat waktu memiliki konsekuensi, yaitu berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nilai dendanya sebesar Rp100.000 dan denda bagi wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membayar denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Perlu diingat, membayar denda baru dapat dilakukan apabila Anda sudah mendapat surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Apabila sudah mendapatkan STP, Anda bisa melakukan pembayaran melalui e-billing. Sebelum membayar, siapkan STP Anda untuk membantu pengisian data dalam pembayaran denda melalui e-billing.

Pertama, buka aplikasi DJP Online. Kemudian isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Setelah itu, Anda akan melihat formulir surat setoran elektronik.

Dalam formulir tersebut, terdapat beberapa kolom yang harus diisi. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi. Untuk kolom Jenis Pajak, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP. Lalu untuk Jenis Setoran, pilih kode 300-STP.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Kemudian untuk masa pajak pilih Januari hingga Desember. Lalu isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda. Formatnya, Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. Isi pula Jumlah Setor sesuai dengan STP.

Setelah selesai, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Mudah, kan?


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juli 2020 | 20:25 WIB

bagaimana cara pelaporan denda pajak yg sudah di bayarkan lwt ktr pos? terima kasih apakah kita akan terima email kl sudah membayar denda pajak?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI