TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

Vallencia | Rabu, 01 Juni 2022 | 10:30 WIB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

PADA artikel sebelumnya telah diuraikan terkait dengan tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pembayaran uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Namun, pembuatan faktur pajak atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2 memiliki cara yang sedikit berbeda.

Nah, DDTCNews akan mengulas tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pelunasan uang muka melalui e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer dan lakukan login.

Usai melakukan login, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, klik submenu Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur. Berikutnya, kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampil pada layar komputer Anda.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pada kotak dialog tersebut, tekan Rekam Faktur. Dengan demikian, sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Input Faktur. Berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi bagian Dokumen Transaksi.

Jika sudah selesai mengisi bagian Dokumen Transaksi, tekan tombol Lanjutkan. Dengan demikian, Anda akan diarahkan ke bagian berikutnya yaitu Lawan Transaksi. Lengkapi data bagian lawan transaksi dan jika sudah klik Lanjutkan.

Berikutnya, Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Pada bagian ini, klik Rekam Transaksi. Lengkapi seluruh kolom yang tersedia, lalu tekan Simpan dan klik Yes. Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Input Faktur.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pada kotak dialog Input Faktur bagian Detail Transaksi, beri tanda centang pada pilihan Pelunasan. Selanjutnya, isilah kolom DPP, PPN, dan PPnBM sesuai dengan jumlah pelunasan yang telah dibayarkan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan dan klik Yes.

Nanti, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak yang terdapat dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hastaci 18 Desember 2022 | 20:03 WIB

ijin bertanya, jika dp dan pelunasan dari 1 p.o yg sama dibayarkan di-tahun yg berbeda, oleh kostumer ke pihak pemasok, maka spt tahunan saat ppn dp tidak perlu menginkludkan ppn pelunasannya kan ya? begitu juga saat nanti pelunasan, maka spt ppn tahunannya nya tidak perlu menginkludkan nilai dp? soalnya kemungkinan terjadi pada p.o Desember, dimana dp diterima desember, dan pelunasan di januari tahun berikutnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya