KABUPATEN BOYOLALI

Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:23 WIB
Cakep! Ada Relaksasi Tarif BPHTB Buat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews—Guna menjaga kesejahteraan warga, Pemkab Boyolali berencana merelaksasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menaikkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Hal itu disampaikan Bupati Boyolali, Seno Samodro. Menurutnya, relaksasi itu dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis dan diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Seno.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto menilai revisi Perda BPHTB ini penting untuk mengantisipasi perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB perdesaan-perkotaan.

“Pada dasarnya pemerintah daerah tidak ingin menaikkan pajak PBB tapi karena ke depan bakal ada penyesuaian harga NJOP, sehingga akan berpengaruh pada PBB,” tutur Paryanto dilansir dari fokusjateng.

Rencananya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dinaikkan menjadi sebesar Rp80 juta dari sebelumnya. Sementara NPOPTKP untuk waris dinaikkan menjadi Rp400 juta dari sebelumnya Rp300 juta.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Untuk tarif BPHTB tetap dipatok sebesar 5% untuk seluruh wajib pajak, kecuali untuk waris yang dikenakan tarif sebesar 2,5%.

“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak, akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali,” ujar Paryanto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2020 | 13:04 WIB

Kpan rancangam akan disetujui?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut