KEBIJAKAN PAJAK

Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 18:00 WIB
Buat Apa Sih Kita Bayar Pajak? Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak memiliki peran penting untuk mendukung kerja APBN secara umum, khususnya dalam meredam dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak bersama penerimaan dari sumber lainnya memiliki peran penting untuk mendukung program pemerintah. Tujuan akhirnya, memberikan perlindungan sosial dan kesehatan kepada rakyat.

"Kalau Anda miskin maka tidak membayar [pajak] tetapi mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah mulai dari PBI sampai bantuan PKH serta sembako dan lain lain," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Kemenkeu Susun Roadmap Tax Ratio 23%, Sri Mulyani Keberatan

Bila seseorang mampu bekerja dan memiliki penghasilan, maka orang tersebut wajib membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya masing-masing. "Jadi ini yang disebut asas gotong royong betul-betul terlihat dalam cerita APBN kita ini," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, kinerja belanja bantuan sosial dan belanja kesehatan masih terus bertumbuh pada Agustus 2021. Belanja perlindungan sosial tercatat mampu tumbuh hingga 5,4%, melanjutkan pertumbuhan pada tahun lalu yang tumbuh sebesar 44,7%.

"Kita lihat ini adalah stay high karena tahun lalu sudah melonjak sangat tinggi perlindungan sosialnya. Pada Covid-19 tahun lalu kita tingkatkan perlindungan sosial dari Rp176 triliun menjadi Rp254,6 triliun. Tahun ini kita tingkatkan lagi ke Rp268,5 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Adapun belanja kesehatan tetap mengalami pertumbuhan yang tinggi selama 2 tahun terakhir. Per Agustus 2021, belanja kesehatan tercatat terealisasi senilai Rp140,5 triliun atau tumbuh 52,7%. Pada Agustus tahun lalu, belanja kesehatan sudah tumbuh 50,8% dengan realisasi senilai Rp92 triliun.

Pertumbuhan belanja kesehatan yang pesat selama 2 tahun berturut-turut didorong oleh adanya kenaikan belanja Kementerian Kesehatan untuk pengadaan vaksin, belanja perawatan pasien Covid-19, insentif bagi tenaga kesehatan, dan belanja penanganan Covid-19 lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2021 | 23:26 WIB

"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya apa manfaat dari membayar pajak." Kalimat tersebut secara tidak langsung memberikan penjelasan bahwa masyarakat tidak melihat/merasakan dampak pajak secara langsung. Entah karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat, atau memang tidak ada dampak dari pajak yang dirasakan masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari