RUU BEA METERAI

Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 15:02 WIB
Bikin Meterai Elektronik, DJP Jajaki Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan meterai elektronik setelah UU Bea Meterai terbaru resmi diberlakukan. Jika tidak ada aral melintang, UU Bea Meterai terbaru tersebut berlaku mulai Januari 2021.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP akan melakukan pengadaan sistem IT khusus untuk mendukung penerbitan meterai elektronik tersebut.

"Untuk pengadaan sistem IT-nya nanti kami akan menjajaki kolaborasi dengan pihak ketiga," katanya, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Iwan menjelaskan wajib pajak yang hendak memesan meterai elektronik nantinya melalui portal meterai yang disediakan DJP. Wajib pajak bakal mendapatkan kuota meterai elektronik sesuai dengan nominal pemesanan meterai elektronik tersebut.

"Nanti juga akan ada semacam wallet meterai yang di-provide oleh portal meterai," ujarnya.

Setelah memesan meterai elektronik sesuai dengan nominal yang dipesan, wajib pajak lantas bebas menggunakan meterai elektronik tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang masih tersedia dalam wallet meterai.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Merujuk RUU Bea Meterai, pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Meterai elektronik akan memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang spesifikasinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan.

Pemerintah sebelumnya sempat menyebutkan potensi penerimaan negara dari bea meterai atas dokumen digital mencapai Rp5 triliun pada 2021 seiring dengan kenaikan tarif dari Rp3.000-Rp6.000 menjadi Rp10.000,00. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 09:22 WIB

Langkah yang tepat untuk DJP. Kolaborasi dengan pihak ketiga seperti sektor privat memang diperlukan dalam rangka mengembangkan teknologi informasi di bidang pajak yang salah satunya adalah bea materai elektronik. Semoga aplikasinya bisa mudah sehingga potensi penerimaan negara dari bea materai dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD