KANWIL BEA CUKAI JATENG DAN DIY

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 720.000 Rokok Ilegal

Ilustrasi. (foto: moneycontrol.com)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menyita kendaraan truk pengangkut rokok polos yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp734,4 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng dan DIY Arif Setijo Nugroho mengatakan kendaraan itu memuat rokok ilegal yang produksi di Jawa Timur untuk dikirim ke Sumatra. Pelaku menutupi rokok ilegal dengan muatan buah naga dan salak.

"Pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupinya dengan muatan buah naga dan salak yang dimaksudkan untuk mengelabui petugas," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Arif mengatakan penindakan terjadi pada Senin (8/2/2021) pukul 04.00 WIB. Dari hasil pencacahan barang, truk mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Total rokok polos yang diangkut adalah 720.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek senilai Rp734.4 juta.

Arif menyebut potensi kerugian negara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp482,63 juta, terdiri atas nilai cukai sebesar Rp378 juta, pajak rokok Rp37,8 juta, serta pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau Rp66.83 Juta.

Penindakan terjadi di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah. Awalnya, tim memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur. Truk itu diduga membawa rokok ilegal ke Sumatra melewati Semarang.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

"Pelaku mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan gerakan Jateng di rumah saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Petugas kemudian menangkap sopir dan kernet truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya akan dipidana. Mereka bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau dikenai denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 20:47 WIB

Penegakkan hukum yang sangat baik! Modus penyeludupan produk tembakau atau BKC lainnya yang illegal tentunya sangat merugikan penerimaan negara. Selain itu, BKC illegal tersebut juga dapat berbahaya bagi masyarakat karena tidak jelas pengendaliannya dan produknya seperti apa. Semoga modus-modus seperti ini semakin banyak lagi yang terungkap!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?