NUSA TENGGARA BARAT

Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:08 WIB
Bayar PBB-P2 di 4 Daerah Ini Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Masyarakat di empat kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa menikmati fasilitas membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) lewat aplikasi Gojek.

Senior Vice President Sales Gopay Arno Tse mengatakan pembayaran PBB-P2 di NTB melalui fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek berlaku untuk wilayah administrasi Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Lombok Barat.

"GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak," katanya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Arno menyampaikan kerja sama saluran pembayaran PBB-P2 di 4 daerah NTB merupakan hasil kerja sama dengan Bank NTB Syariah. Dia mengatakan kerja sama pembayaran pajak daerah lewat aplikasi makin memudahkan masyarakat dan memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), penggunaan transaksi nontunai mampu meningkatkan pendapatan daerah rata-rata sebesar 11%. Untuk itu, Gojek terus memperluas jangkauan pembayaran pajak daerah melalui kolaborasi dengan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia.

"Sudah ada 15 BPD yang dapat memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia dan Bank NTB Syariah menjadi BPD syariah pertama yang menjalin kerja sama dengan Go Tagihan," ujar Arno.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Sementara itu, Dirut Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan kerja sama dengan Gojek tidak hanya mendukung visi perusahaan untuk menjadi pilihan utama masyarakat NTB dalam melakukan transaksi keuangan, tetapi juga membuka jalan layanan BPD syariah masuk platform digital.

"Bank NTB Syariah menjadi BPD Syariah yang pertama di Indonesia yang menyediakan kemudahan dan keleluasaan pembayaran PBB bagi masyarakat melalui Go Tagihan," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 22:19 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa salah satu kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti ini..

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI