KOTA KENDARI

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan uji coba layanan Pajak Menyapa.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan layanan Pajak Menyapa berbasis website nantinya tersedia pada link jakpa.kendarikota.go.id. Dalam layanan tersebut, terdapat sejumlah fitur atau menu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

“Kami masih uji coba melalui website jakpa.kendarikota.go.id. Pada website tersebut sudah tersedia sejumlah fitur/menu, tetapi baru fitur PBB-P2 yang aktif,” tutur Sri dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Untuk memanfaatkan layanan Pajak Menyapa, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan melengkapi dan mengisi formulir yang tersedia pada website tersebut.

Sri menambahkan wajib pajak yang sudah terdaftar dapat langsung melihat besaran tagihan PBB-P2 yang harus dilunasi termasuk apabila terdapat tunggakan pajak. Ke depan, layanan Pajak Menyapa akan mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Selain itu, ia juga berharap Pajak Menyapa dapat mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak mengingat pembayaran pajak melalui Pajak Menyapa wajib pajak dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Bapenda.

“Untuk jangka pendek, kami akan mulai dengan layanan PBB-P2. Jika uji coba telah selesai, warga secara langsung bisa melakukan transaksi pembayaran melalui website tersebut,” ujar Sri seperti dilansir kendarikota.go.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:23 WIB

bisakah saya mengecek dan membayar pbb alamat kendari, sementara saya domisili di gowa sulsel?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI