KABUPATEN BOGOR

Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:30 WIB
Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Ilustrasi pajak daerah.

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat aktif melakukan pemasangan tanda peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Pemasangan plang dilakukan atas wajib pajak hotel, restoran, dan PBB yang hingga saat ini memiliki tunggakan yang cukup besar.

"Hari ini kita melakukan pemasangan plang di 2 titik wilayah Sukaraja dan Babakan Madang yang menunggak pajak hotel dan restoran. Cukup besar tunggakannya," ujar Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Gandi Putra Siregar, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Gandi mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor sesungguhnya telah menyampaikan surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga kepada wajib pajak. Kejaksaan juga telah dilibatkan untuk melakukan pemanggilan. Namun, tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk memenuhi surat teguran dan panggilan dari kejaksaan tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, apabila tidak dibayar akan ada upaya lain gugatan sederhana agar mereka bisa melunasi tunggakannya," ujar Gandi seperti dilansir radarbogor.id.

Gandi mengatakan mayoritas wajib pajak yang masih menunggak pajak memiliki umur tunggakan pajak selama 3 hingga 5 tahun. Ketika ditanya, ujar Gandi, banyak wajib pajak yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Meski demikian, dia mengingatkan kalau pajak tetaplah kewajiban bagi wajib pajak dan otoritas pajak daerah tetap harus menegakkan aturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena ini untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Gandi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2021 | 23:03 WIB

Seharusnya para Wajib Pajak sadar akan tanggung jawabnya untuk melaporkan pajaknya. Tentunya ini akan menjadi salah satu penghambat penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI