KEBIJAKAN CUKAI

Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Bantu Petani dan Buruh, PMK Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Bakal Direvisi

Petani memangkas pucuk tanaman tembakau saat melakukan perawatan tanaman di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (1/9/2020). Menurut petani, pabrik rokok yang selama bertahun-tahun bermitra dengan petani tembakau di wilayah itu pada tahun ini tidak melakukan pembelian tambakau akibat terdampak pandemi COVID-19, sehingga petani terpaksa akan menjual produksi tembakaunya ke pasar bebas dengan harga yang belum jelas. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) akan merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) seiring dengan rencana kenaikan tarif CHT pada tahun depan.

Kepala Subdirektorat DBH DJPK Ardimansyah mengatakan PMK No. 7/2020 akan direvisi untuk memberikan perlindungan terhadap para petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berpotensi terdampak kenaikan tarif CHT.

"Jadi nanti kalau cukai naik ini bagaimana DBH CHT bisa melindungi petani tembakau dan buruh pabrik yang berkaitan dengan dampak negatif dari kenaikan tarif," ujar Ardimansyah dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Ardimansyah menilai terdapat potensi terjadinya gulung tikar industri rokok kecil dengan kenaikan CHT pada tahun depan. Tutupnya industri rokok kecil tentunya akan memengaruhi petani tembakau lokal.

Untuk menanggulangi implikasi negatif atas kenaikan tarif CHT tersebut, ketentuan mengenai DBH CHT pun disiapkan pemerintah. Menurutnya, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi bagi para petani.

"Kalau industri kecil tutup maka petani akan terdampak. Bila harga [tembakau] jatuh, DBH CHT bisa dipakai sebagai instrumen bansos dan subsidi apalagi memang semua instrumen fiskal saat diarahkan untuk menangani dampak Covid-19," ujar Ardimansyah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Merujuk pada matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 yang dipaparkan oleh Ardimansyah, DBH CHT akan digunakan sebagai instrumen untuk menangani dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan petani dan buruh sebagai sasaran prioritas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya memastikan tarif CHT tahun depan bakal dinaikkan. Meski begitu, kenaikan tarif CHT akan disusun dengan kehati-hatian mengingat besarnya tekanan dihadapi oleh industri rokok akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 07:42 WIB

Apakah matriks rancangan PMK DBH CHT 2021 telah ada dan bisa dishare?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?