KOTA BOGOR

Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:10 WIB
Aturan Soal Sita Aset Disiapkan, Pengusaha Keberatan

Lampu sebuah hotel menyala membentuk simbol hati di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021) malam. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

BOGOR, DDTCNews - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor meminta Pemkot Bogor menimbang ulang rencana pembuatan aturan tentang penyitaan aset milik penunggak pajak.

Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahaya mengatakan penyitaan aset milik wajib pajak tidak tepat dilakukan di tengah sulitnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19.

"Saya belum dengar. Kalau memang begitu berarti itu bentuk ketidakpekaan pemkot terhadap pelaku usaha," ujar Yuno, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Seperti diketahui, Pemkot Bogor tengah menyiapkan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Rencananya, peraturan wali kota (perwal) akan diterbitkan sebagai landasan hukum penyitaan aset milik penunggak pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mencatat masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Total tunggakan PBB di Kota Bogor saja tercatat sudah mencapai Rp386 miliar.

Meski demikian, otoritas pajak daerah tidak memiliki instrumen yang memenuhi untuk melakukan penagihan secara optimal. Selain menyusun aturan mengenai sita aset, Pemkot Bogor juga menyiapkan landasan hukum atas jabatan juru sita.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Yuno mengatakan Pemkot Bogor sebaiknya melibatkan pengusaha dalam membahas permasalahan yang ada sebelum menetapkan aturan mengenai penyitaan aset.

Adapun pada saat ini okupansi hotel di Kota Bogor masih jauh di bawah capaian sebelum pandemi Covid-19. Yuno mengatakan tingkat okupansi hotel tercatat masih sebesar 31%. "Walaupun sudah mulai naik dari 15,73% jadi 31% saat ini, tapi tetap angkanya belum ideal, idealnya di angka 60%," ujar Yuno seperti dilansir pojoksatu.id.

Menurutnya, Bapenda Kota Bogor sebaiknya memberikan keringanan kepada pengusaha mengenai penyetoran pajak hotel. Penyetoran pajak hotel yang seharusnya dilakukan setiap 1 bulan dipandang perlu direlaksasi menjadi 3 bulan sekali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 18:50 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat, melalui penyitaan aset penunggak pajak akan meningkatkan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut