PROVINSI DKI JAKARTA

APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:34 WIB
APBD 2021, Target Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta Turun 23%

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp63,19 triliun, turun 23% dari pendapatan daerah APBD 2020 sebesar Rp82,19 triliun.

Target tersebut diambil dengan asumsi laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah menurun pada kuartal III/2020 dan kegiatan ekonomi sudah bisa sepenuhnya normal pada 2021 mendatang.

Dari total pendapatan daerah tersebut, sekitar 60% atau Rp37,97 triliun disumbang dari pajak daerah. Disusul dana perimbangan sebesar Rp17,45 triliun atau menyumbang 28%, dan lain-lain sebesar Rp6,16 triliun.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menekankan bahwa proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp63 triliun tersebut adalah proyeksi optimistis.

“Ada skenario lain yakni bila penularan COVID-19 makin meningkat dan baru menurun di kuartal II/2021, angkanya akan menjadi pesimis," kata Edi di hadapan anggota Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Edi tidak menyebutkan besaran pendapatan daerah jika skenario tersebut buruk benar-benar terjadi. Meski begitu, kekhawatiran Pemprov DKI Jakarta bukan tanpa alasan mengingat isu Covid-19 belum menunjukkan kepastian.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

“Kenaikan kasus COVID-19 kedua ini yang kita khawatirkan karena persebaran COVID-19 sudah muncul di pemukiman padat,” tutur Edi.

Selain faktor ekonomi, faktor lainnya yang turut menentukan pendapatan daerah secara keseluruhan adalah besaran dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta dari pemerintah pusat.

Edi mengungkapkan ada kemungkinan nominal dana perimbangan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta diturunkan lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun berjalan.

Tahun ini, pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta ditargetkan sebesar Rp47,2 triliun seiring dengan menurunnya geliat ekonomi. Target penerimaan pajak daerah juga direvisi menjadi hanya Rp22,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Juni 2020 | 06:45 WIB

akibat pandemi covid 19 berimbas ke semua sektor ekonomi, kepada masyarakat tolong dong kesadarannya untuk mematuhi anjuran pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?