KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan proses pemeriksaan pajak. Penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan tentang penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Pengaturan ulang tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi?

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Berdasarkan pada ketentuan dalam SE-15/PJ/2018, DSP3 disusun agar setiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menentukan secara spesifik daftar wajib pajak yang akan dilakukan penggalian potensi. Penyusunan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.

Analisis data dan informasi tersebut dilakukan dengan mengombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan. Adapun sebelum dapat menyusun DSP3, otoritas terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan.

Sesuai dengan hasil peta kepatuhan atau fakta lapangan, Kepala KPP menentukan populasi wajib pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan pada variabel yang telah ditetapkan. Variabel tersebut terdiri atas 5 kelompok.

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi ketidakpatuhan ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material. Ketidakpatuhan material yang dimaksud adalah adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan pada SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Indikasi ketidakpatuhan wajib pajak ini dibedakan antara wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Adapun yang dimaksud 35 UP2 Penentu Penerimaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam indikasi ini, Kepala KPP mengidentifikasi wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Modus ketidakpatuhan itu antara lain tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, atau treaty abuse.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Wajib Pajak yang menjadi prioritas dalam identifikasi ini adalah yang memiliki potensi pajak besar. Nilai potensi itu dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi ini di antaranya dapat dilakukan dengan mengidentifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan SPT dan/atau eksistensi usaha wajib pajak berdasarkan pada fakta lapangan.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kelima, pertimbangan direktur jenderal pajak. Berdasarkan pada DSP3 yang telah tersusun, kepala KPP dapat melakukan berbagai hal. Salah satunya, DSP3 dapat menjadi dasar untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Dalam ketentuan terbaru, yaitu SE-39/PJ/2021, DSP3 disusun berdasarkan pada peta risiko kepatuhan, Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam rangka penggalian potensi perpajakan, aplikasi Ability to Pay (ATP), SmartWeb, dan peta risiko kepatuhan CRM Transfer Pricing.

Selain itu, DSP3 juga dapat disusun berdasarkan pada data dan keterangan lain dari wajib pajak badan dan orang pribadi berstatus pusat serta wajib pajak lainnya. Penyusunan mengacu pada aturan terkait kebijakan pemeriksaan dan/atau atau pengawasan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 15:51 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah