KAMUS PAJAK

Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:06 WIB
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi?

MELALUI Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2020, Dirjen Pajak mengatur tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.

Beleid tersebut dirilis untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembuatan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Adapun PER-23/PJ/2020 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu per 28 Desember 2020. Berlakunya beleid tersebut akan sekaligus mencabut Perdirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 8 PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PER-23/PJ/2020, pemotong/pemungut PPh yang diwajibkan itu merupakan wajib pajak, selain instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Adapun pemotong/pemungut PPh tersebut dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 2 bentuk, yaitu formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Pasal 1 angka 13 PER-23/PJ/2020 menerangkan, definisi dari dokumen elektronik adalah:

“Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”.

Sementara itu, yang dimaksud dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Secara lebih terperinci, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut baik yang berbentuk formulir kertas ataupun dokumen elektronik tersegmentasi menjadi dua jenis.

Pertama, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar, yaitu merupakan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik dalam format standar sebagaimana diatur dalam PER-23/PJ/2020.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar ini dapat disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-23/PJ/2020. selain itu, Lampiran huruf B PER-23/PJ/2020 juga telah menjabarkan tata cara pembuatannya.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, yaitu dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 11 PER-23/PJ/2020 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembetulan jika terdapat kekeliruan atau transaksi retur atau pembatalan jika ada transaksi yang dibatalkan.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat disimak dalam PER-23/PJ/2020. Anda juga dapat menyimak beberapa artikel yang membahas mengenai bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh pada link berikut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 07:47 WIB

wah keren, pembahasannya sangat komperhensif dan mudah dipahami, menambah wawan saya mengenai perpajakan, terkhusus Bukti Pemotongan beserta bentuk-bentuknya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di UU HKPD?

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?