ADMINISTRASI PAJAK

Akselerasi Layanan Elektronik, DJP Harap Makin Mudahkan Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Akselerasi Layanan Elektronik, DJP Harap Makin Mudahkan Wajib Pajak

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti dalam webinar bertajuk Tax Innovation and Tax Impacts of IFRS 9, 15, and 16 on Tax Reporting for Indonesian Property Sector, Rabu (13/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Guna merespons era disrupsi teknologi, Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan berbagai macam inovasi teknologi dalam pelayanan perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan inovasi yang telah dilakukan DJP di antaranya mentransformasikan berbagai layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern.

“Pandemi mengakselerasi penerapan berbagai layanan elektronik. Diharapkan layanan elektronik ini mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Transformasi digital, sambung Inge, membuat DJP menjadi data-driven organization. Sebab, inovasi teknologi membuat segala proses bisnis DJP berbasis pada data yang dimiliki. Basis data yang memadai juga tentu mendukung kegiatan pelayanan, pengawasan, hingga edukasi pajak.

“Sehingga segala sesuatu dipergunakan atau dilaksanakan sesuai data yang dimiliki, tidak semena-mena sebagai petugas pajak bisa melakukan pengawasan. Kami berupaya memanfaatkan data yang diperoleh pihak ketiga,” jelasnya.

Inge menuturkan inovasi teknologi membuat layanan elektronik yang diberikan DJP makin beragam. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran. Segala layanan itu diberikan melalui e-reg, e-filing, e-billing, e-bupot, e-form, dan e-faktur yang sudah dikembangkan DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Selain itu, DJP juga tengah mengembangkan program layanan click, call, dan counter (3C). Layanan click merujuk pada layanan yang berbasis pada sistem. Selanjutnya, layanan call merupakan layanan contact center yang dinaungi agen dari DJP.

Layanan call terbagi menjadi dua. Pertama, inbound call yang dapat digunakan wajib pajak. Kedua, outbound call yang digunakan agent DJP untuk menelepon wajib pajak. Telepon tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo pelaporan, penagihan, atau survei.

Ketiga, layanan counter. Menurut Inge, layanan ini menjadi pintu terakhir bagi wajib pajak untuk menerima layanan dari petugas pajak. Dengan program 3C, layanan yang diberikan secara luring pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan diminimalkan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

“Kami berharap ke depan makin berkurang jumlah layanan yang dilakukan di KPP karena sekarang mengarah ke online. Kalau sesuai dengan rencana, tahun 2024 hanya sekitar 24 layanan yang di KPP, selebihnya beralih pada click atau call,” tuturnya.

Sekadar informasi, webinar bertajuk Tax Innovation and Tax Impacts of IFRS 9, 15, and 16 on Tax Reporting for Indonesian Property Sector ini digelar oleh Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Webinar juga turut menggandeng DDTC sebagai media partner.

Sementara itu, Dekan Fakultas Humaniora dan Bisnis UPJ Clara Evi Citraningtyas mengapresiasi digelarnya webinar tersebut. Dia berharap webinar yang rutin diselenggarakan ini dapat membentuk generasi emas yang sadar pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 15:54 WIB

informasi tentang agenda webinar bisa dilihat di kanal komunitas bagian agenda di ddtcnews kok

14 Oktober 2021 | 08:19 WIB

Jika diperkenankan untuk bergabung, mohon informasi kegiatan webinar selanjutnya. Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS