PPh DIVIDEN

WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, Tapi …

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Januari 2021 | 16:26 WIB
WP OP Dalam Negeri Terima Dividen Utuh Tanpa Dipotong PPh, Tapi …

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan skema penyetoran sendiri, pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak langsung dipotong oleh pembayar dividen.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah menerangkan untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi, PPh final sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2009 langsung tidak dipotong oleh pembayar dividen.

"Jika wajib pajak tidak bisa memenuhi syarat investasi maka PPh sebesar 10% final tersebut tetap harus disetor sendiri sesuai saat terutang dividen diterima atau diperoleh," ujar Yunirwansyah, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Sesuai dengan Pasal 2A ayat 8 PP No. 94/2010 yang akan diubah melalui RPP Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, meskipun dividen yang diberikan tanpa potongan, potensi terutang PPh masih ada. Ada PPh terutang atas dividen tersebut jika wajib pajak orang pribadi tidak bisa memenuhi persyaratan investasi.

Baca Juga:
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Nantinya akan ada PMK yang mengatur secara lebih terperinci mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen bisa dikecualikan dari objek PPh.

Pada Desember 2020, Yunirwansyah mengatakan akan terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak. Sumak artikel ‘Instrumen Investasi Dividen, DJP: Mirip Waktu Tax Amnesty’.

“Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya waktu itu.

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nantinya, dividen yang dipinjamkan kepada UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

17 Februari 2021 | 23:18 WIB

Klo saja deviden "bebas terbatas" yi ada syarat harus diInvestasikan menjadi sulit memantaunya. Ktt yg ambivalent ... dengan istilah bisa.. (bsa iya bisa tidak) sebaiknya pemerintah tegas turunkan saja tarifnya katakan dari 10 mjdi 5%. Investasi banyak dipengaruhi a.l Iklim Berusaha yang nyaman dan layak, Kepastian Hukum baik perpajkan dll; juga tidak adanya pungli ..

21 Januari 2021 | 23:11 WIB

wah, pengaturan ini kiranya sangat menguntungkan investor dalam negeri dan mendukung keberlagsungan bisnis dalam negeri,

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai