KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:23 WIB
Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok sebesar Rp18,1 triliun sampai dengan pekan pertama Juni 2020 ini.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok dari semua golongan, baik golongan I, golongan II, maupun golongan III.

"Sudah ada 88 pabrik yang mendapat manfaat fasilitas penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari. Tapi hanya enam pabrik yang belum mengajukan dokumen CK-1," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Dari 82 pabrik tersebut, 8 produsen rokok berasal dari golongan I. Kemudian, 67 pabrik dari golongan II, dan 7 pabrik dari golongan III. Adapun dokumen pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sudah mencapai 1.545 aplikasi.

Jika dilihat berdasarkan nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi penyumbanag terbesar, yaitu Rp14,7 triliun. Sementara itu, golongan II Rp3,3 triliun dan golongan III hanya Rp19 miliar.

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK No. 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2020 | 13:52 WIB

Selanjutnya adalah untuk memastikan realisasi penerimaannya sesuai dengan nilai yang tertunda tersebut

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21