KOTA MAKASSAR

Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 14:00 WIB
Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut atas banyaknya reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.

Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak akan menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan ini diharapkan bisa menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Firman menjelaskan penertiban reklamen baru dilakukan pada sejumlah titik di Jalan Adiyaksa dan Jalan Pengayoman. Ke depan, cakupan penertiban akan diperluas secara bertahap.

"Itu yang kemarin 2 titik [penertiban] kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost," tuturnya seperti dilansir mediasulsel.com.

Selain meningkatkan PAD, lanjut Firman, penertiban reklame tak berizin dan tak membayar pajak juga merupakan upaya untuk mempercantik Kota Makassar yang selama dipenuhi oleh reklame yang mengganggu pemandangan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya mengatakan pemkot memang akan melakukan penataan reklame di seantero Kota Makassar. Nanti, akan banyak reklame yang dibongkar, khususnya yang tak berizin.

"Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img src

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI