KABUPATEN LEBONG

Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Dian Kurniati | Selasa, 27 April 2021 | 15:48 WIB
Tunggak Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Ditarik

Ilustrasi. 

LEBONG, DDTCNews – Bupati Lebong, Bengkulu Kopli Ansori mendesak kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melunasi semua tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas.

Semua kendaraan dinas yang menunggak pajak akan ditarik atau dikandangkan sementara. Menurut Kopli, kendaraan dinas boleh diambil dan dioperasikan kembali setelah tunggakan pajaknya lunas.

"Kita lihat nanti bagaimana. Apakah OPD bisa bertanggung jawab atau tidak?" katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Kopli berencana memanggil semua penanggung jawab kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut. Dia berharap teguran lisan itu efektif mendorong OPD melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya.

Samsat Kabupaten Lebong mencatat ada 156 kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor pada 2020. Tunggakan itu terjadi pada 91 unit sepeda motor dan 65 unit mobil milik Pemkab Lebong senilai total Rp174 juta.

Kopli menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang mengoperasikannya. Namun, dia tidak memerinci jumlah kendaraan dinas yang saat ini telah dilunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Kopli juga menemukan banyak kendaraan dinas yang mengalami kerusakan parah, bahkan tidak memiliki roda dan mesin. Pada OPD yang tidak bisa berkomitmen membayar pajak dan merawat kendaraan dinasnya, dia berencana untuk melelang atau mengalihkan pemanfaatannya pada OPD lainnya.

"Untuk apa kita meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak membutuhkannya? Daripada kendaraan rusak, lebih baik dikandangkan atau kasih kepada OPD lainnya," ujarnya, seperti dilansir bengkuluekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 April 2021 | 23:32 WIB

Langkah yg baghs sekali, dikarenakan sudah diberikan kendaraan dinas tapi tidak dipertanggungjawabkan, apabila pajak kendaraanya tidak dibayarknya harus ditindak lebih tegas lagi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam