PELAPORAN SPT

Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 11:13 WIB
Tidak Ubah Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan, Ini Komitmen DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memahami keterbatasan mobilitas karena adanya virus Corona (Covid-19) menyisakan tantangan bagi wajib pajak badan. Namun, DJP mengajak wajib pajak badan bersama dengan pemerintah dapat tantangan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak adanya perubahan tenggat penyampaian SPT tantangan wajib pajak badan menjadi tantangan bagi DJP dan juga wajib pajak. Proses kerja di perusahaan maupun DJP memang harus disesuaikan agar produktivitas tidak terganggu.

“Semoga kondisi WFH [work from home] dengan segala keterbatasan ini mampu membuat kita tetap produktif. Itu tantangan kita bersama," katanya Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Hestu menuturkan otoritas memahami kendala yang dialami dunia usaha dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan karena adanya pembatasan mobilisasi sebagai efek adanya pandemi Covid-19. Tidak jarang, kondisi itu memunculkan usulan perpanjangan tenggat penyampaian SPT tahunan.

Namun, menurutnya, tantangan juga dihadapi DJP. Hestu mengatakan DJP melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan karena efek virus Corona. Oleh karena itu, dia ingin tantangan ini dapat dijawab bersama-sama oleh DJP dan wajib pajak badan.

“DJP tetap melaksanakan aktivitas pelayanan, edukasi/penyuluhan, pengawasan dan lainnya dengan memanfaatkan sarana yang ada selain tatap muka. Bimbingan SPT tahunan dalam bentuk kelas pajak akan dilakukan Kanwil/KPP melalui aplikasi,” jelasnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Adanya penyesuaian yang dilakukan oleh DJP diharapkan membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi kebijakan atau insentif yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak badan terdampak virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP memutuskan untuk tidak memperpanjang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan SPT tahunan wajib pajak badan, seperti yang diberikan untuk wajib pajak orang pribadi (OP). Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Tidak Perpanjang Deadline Lapor SPT Tahunan WP Badan’.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 18:55 WIB

terima kasih pak PNS, kebijakan anda sangat tidak berimbang tanpa memikirkan kami karyawan di Badan usaha, kami harus tetap lembur dalam kondisi penyakit yg berbahaya disekitar kami. semoga anda sehat selalu. Tuhan memberkati Indonesia

07 April 2020 | 18:34 WIB

Dirjen Pajak tidak bijak melihat keadaan Covid ini, Buta mata dan buta hatinya

07 April 2020 | 15:43 WIB

sing jelas kowe kerjo nang omah. wong swasta hrs masuk buat bikin spt taunan. lebih rentan kena covid. ayo sama2 berjuang orang pajk juga masuk biar sama2 beresiko kena covid

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai